Selasa, 04 Januari 2011

Program-Program Kementrian Koperasi

Tugas
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, yaitu: membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian koperasi dan UKM menyelenggarakan:

Fungsi
1. Perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
2. Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
3. Peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
4. Pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Wewenang
1. Penetapan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
2. Penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
3. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
4. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
5. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
6. Penerapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
7. Penerapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
8. Penerapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
9. Penerapan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
10. Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
11. Pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
12. Pemberian dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.

Sumber : Google

PERSIJA

PERSIJA