Minggu, 28 Februari 2010

ASAL MULA PERSETERUAN JAKMANIA vs VIKING

ASAL MULA PERSETERUAN JAKMANIA vs VIKING

Perseteruan antar suporter Persija dan Persib sudah berlangsung lama, tepatnya sejak tahun 2000 yaitu bertepatan dengan Liga Indonesia 6 berlangsung. Di putaran 1 sekitar 6 buah bis suporter Persib datang ke Lebak Bulus dan masuk ke Tribun Timur. Mereka terdiri dari banyak unit suporter seperti Balad Persib, Jurig, Stone Lovers, ABCD, Viking dll. Saat itu yang terbesar masih Balad Persib. Meski sempat nyaris terjadi gesekan dengan the Jakmania, tapi alhamdulilah tidak terjadi bentrokan yang lebih luas. Justru suporter Persib bergerak ke arah the Jakmania tuk berjabat tangan. Gw inget banget yel mereka waktu itu : “ABCD … Anak Bandung Cinta Damai”. Selesai pertandingan suporter Persib juga didampingi the Jakmania menuju bus mereka. The Jakmania mengikuti dengan menyanyikan lagu Halo Halo Bandung.

Penerimaan the Jakmania membuat Viking berniat tuk mengundang datang ke Bandung saat putaran 2. Dialog berlangsung lancar karena seorang Pengurus the Jakmania yang bernama Erwan rajin ke Bandung tuk bikin kaos. Hubungan Erwan dengan Ayi Beutik juga konon akrab banget sampe2 Erwan pernah cerita kalo dia suka sama adiknya Ayi Beutik. Melalui Erwan jugalah Viking menyatakan keinginannya tuk mengundang dan menyambut the Jakmania di Bandung meski mereka sendiri masih khawatir dengan sikap bobotoh yang lain.

The Jakmania saat itu belum sebesar sekarang. Yang nonton di Lebak Bulus aja cuma di sisi Selatan tribun Timur. Jadi bersebelahan dengan Viking. Nah ajakan Viking itu langsung kita bahas, dan kita memang sudah punya niat tuk melakoni partai tandang. Dibentuklah kemudian perencanaan, salah satunya dengan mengutus Sekum dan Bendahara Umum the Jakmania saat itu yaitu Sdr Faisal dan Sdr Danang. Mereka ditugaskan tuk melobi Panpel Persib dari mulai masalah tiket hingga tribun the Jakmania. Kebetulan Danang lagi kuliah di Bandung sehingga tempat kosnya jadi tempat kumpulnya the Jakers disana. Selain mereka berdua memang adalagi yang menawarkan diri tuk bantu seperti Sdr Budi Rawa Belong.

Jujur gw katakan kita memang belum pengalaman mengkoordinasikan anggota tuk nonton tandang. Tapi yang menjadi masalah justru bukan di koordinator tapi di anggota. Banyak anggota yang bandel daftar pada hari H nya. Jumlah yang tadinya cuma 400 orang berkembang menjadi 1000 orang lebih! Bayangin gimana repotnya kita nyari bis tuk ngangkut segitu banyak orang. Akibatnya kita berangkat baru jam 12 siang! Itu juga terpecah menjadi 3 rombongan. Satu bis berangkat lebih dulu karena akan ganti ban. Disusul 4 bus kemudian. Dan terakhir termasuk gw berangkat dengan 4 bus tambahan.
Keberangkatan kita sendiri juga masih diliputi keraguan apakah dapat tiket atau tidak. Tim Advance yang diutus mendapatkan kesulitan mencari tiket. 4 hari sebelum pertandingan terjadi kerusuhan di stadion Siliwangi akibat distribusi tiket yang kurang lancar. Ada seorang Vikers yang menganjurkan the Jak tuk hadir di acara khusus pertemuan tim dengan suporternya. Faisal, Danang dan Budi ambil keputusan tuk hadir di acara itu. Disana mereka sempat bertemu Walikota Bandung, Kapolres, Ketua Panpel dan Ketua Keamanan. Mereka semua menjamin bahwa the Jakmania akan bisa masuk dan tiket akan disiapkan khusus. Paling tidak itulah info yang gw dapet dari tim Advance.

1 bis pertama tiba di Stadion Siliwangi. Viking siap menyambut dan mempersilahkan masuk ke stadion, padahal tiket belum di tangan. Sayang hal yang dikhawatirkan Viking terbukti. Perlahan tapi makin lama makin banyak datanglah bobotoh nyamperin the Jak dengan sikap yang tidak simpatik. Melihat gelagat buruk ini Viking minta the Jak tuk keluar dulu ke stadion sambil menunggu rombongan berikut. Sembari menunggu, beberapa rekan ada yang melaksanakan sholat ashar dulu. Ketika selesai sholat, mulailah terjadi hal2 yang tidak diinginkan. Rekan2 kita mendapatkan pukulan disana sini dengan menggunakan kayu. Salah satunya (gw lupa namanya) tersungkur berlumuran darah yang keluar dari kepalanya. Melihat situasi ini the Jakmania kembali diungsikan menjauh dari stadion.

Rombongan besar 8 buah bis akhirnya tiba juga. Tapi karena terlambat, stadion Siliwangi sudah penuh sesak. Lagipula kita tetap tidak berhasil mendapatkan tiket. Panpel memang kelihatan salah tingkah dan berusaha mengumpulkan dari calo2 yang masih beredar di sekitar stadion, namun jumlahnya juga tidak memadai hanya 300 lembar. Sementara bobotoh yang masih berada di luar juga mulai melakukan serangan terhadap the Jakmania. Gw sempet coba menenangkan dan cekcok dengan seorang bobotoh yang ngambil dengan paksa kacamata anggota kita. Bobotoh itu bilang kalo dia kesal sama anak Jakarta karena mereka juga diperlakukan dengan tidak simpatik di Jakarta ketika menyaksikan pertandingan Persijatim vs Persib di Lebak Bulus. Mereka tidak mau tau kalo Persijatim tu beda dengan Persija. Seingat gw kejadian ini sempat direkam foto oleh wartawan dari Tabloid GO dan terpampang jelas esoknya di media tersebut. Dan kalo ga salah yang nyerang kita tu pake kaos Stone Lovers dan Persib. Mungkin ada juga yang laen karena gw dah lupa dan kurang jelas.

Gw lalu ngambil inisiatif tuk nyari rombongan pertama yang dateng duluan dan mengajak mereka tuk gabung ke rombongan besar. Disana gw minta maaf ke semua anggota karena gagal membawa rombongan sampai masuk ke stadion. Di situ dari Panpel juga sempat minta maaf. Namun kondisi ini tidak bisa diterima oleh seluruh rombongan, bahkan mereka juga tidak mau berjabat tangan dengan 3 orang Viking yang masih setia mengawal meski pertandingan sudah berlangsung.

Ketika rombongan hendak pulang, tiba2 kita diserang lagi oleh bobotoh yang masih nunggu di luar stadion. Kondisi ini jelas tidak bisa diterima. Sudah ga bisa masuk masih juga diserang. Akhirnya kita balas perlakuan mereka. Jumlah bobotoh di luar stadion masih ratusan sehingga terjadilah bentrokan yang mengakibatkan pecahnya kaca2 mobil akibat terkena lemparan dari kedua kubu. Ketika polisi datang, keributan mereda dan the Jakmania mulai beranjak pulang. Sempat pula terjadi bentrok beberapa kali ketika rombongan berpapasan dengan bobotoh yang pulang karena tidak kebagian tiket.

Beberapa waktu kemudian ketika Tim Nasional akan bertanding di Senayan, Viking Jakarta berniat datang. Gw melihat gelagat kurang baik jadi gw minta mereka tuk selalu jalan berdampingan dengan gw. Ketika pertandingan selesai, ada sedikit cekcok antara beberapa orang the Jakmania dengan pendukung PSIS Panser Biru Jakarta. Gw kemudian meminta Sdr Aceng tuk ngawal Panser Biru hingga mereka pulang. Ketika gw hendak kembali ke rombongan Viking, ternyata mereka sudah diserang oleh sekelompok the Jakmania. Buru2 gw lari kesana dan ngambil lagi syal Persib yang sudah diambil. Viking gw kawal trus dibantu seorang anggota dari Tanjung Duren. Di depan, seorang anggota Viking yang mengalami serangan jantung dibawa naik taksi tuk pulang. Sisanya gw temenin sampe Polda Metro Jaya. Kalo ga salah ada Viking Depok yang namanya Rusdi. Sebetulnya menurut gw serangan the Jak saat itu tidak separah ketika kejadian di Bandung. Toh tidak ada satupun anak Viking yang cedera. Cuma sayang ternyata di antara mereka ada juga yang berasal dari Bandung dan entah apa yang mereka ceritakan disana, Viking langsung membalas ketika kita bertandang ke Cimahi melawan Persikab Kabupaten Bandung.

The Jakmania awalnya bebas bernyanyi dan memberikan dukungan ke Persija. Tapi Viking yang awalnya berada di seberang tribun kita mulai bergerak menghampiri tanpa ada satupun usaha pencegahan dari Panpel. Ketika dekat mereka langsung meneriakkan kata2 penuh kebencian disertai lemparan benda2 keras dan botol ke arah kita. Salah satunya mengenai Sdri Temi yang langsung jatuh pingsan. Gw coba menelpon Sdr Heru Joko Ketua Umum Viking tuk minta bantuan menghalau anggotanya. Heru saat itu bilang kalo dia masih di perjalanan tapi akan segera datang. Belakangan gw dapat kabar dari seorang wartawan kalo Heru ternyata sudah tiba sejak awal pertandingan …..???!!! Ketika pertandingan usai, Panpel meminta the Jakmania bertahan dulu di tengah lapangan hingga suasana aman.

The Jakmania kemudian keluar stadion dengan pengawalan ketat. Diluar kita diangkut dengan truk polisi dan panser menuju jalan tol dimana bus2 kita sudah menunggu. Sampai disana kita mendapati bus kita dalam kondisi hancur berat. Salah seorang anggota yang usianya mencapai 70 tahun lebih ternyata sudah berada di dalam bis ketika penyerangan berlangsung. Dia jadi saksi bagaimana seluruh tas dan perbekalan diambil oleh Viking yang tidak bertanggung jawab tersebut. Gw langsung telpon lagi Heru Joko tuk protes keras kenapa dia tidak berusaha meredam amarah anggotanya dan kenapa dia berbohong mengatakan kalo dia belum tiba di stadion. Tidak ada penjelasan apapun yang memuaskan hati gw. Dan mulai saat itu gw pikir sangat sulit tuk berharap hubungan membaik bila pimpinan tidak berusaha tuk meredam api permusuhan ini.

Sejak saat itulah api dendam dan permusuhan terus berkobar di kedua belah pihak. Puncaknya di acara Kuis Siapa Berani di Indosiar. Acara ini diprakarsai oleh Sigit Nugroho wartawan Bola yang terpilih menjadi Ketua Asosiasi Suporter Seluruh Indonesia. Waktu itu Sigit sempat telpon gw dan minta supaya the Jak yang dateng jangan banyak2 tuk menghindari bentrokan. Gw tunjuk 20 orang peserta dab 3 orang cadangan sesuai permintaan Indosiar, plus 1 orang lagi bagian dokumentasi. Mereka cuma gw ijinin pake 3 buah mobil pribadi, karena kalo gw nyewa bis nanti banyak yang ngikut. Gw sendiri ga ikut acara itu karena harus kerja.

Sayang bentrokan ternyata ga bisa dihindari. Bukan gw memihak tapi faktanya memang Viking yang mulai. Mereka neriakin yel2 “Jakarta Banjir” yang dibales juga oleh the Jak. Suasana memanas hingga akhirnya terjadi benturan fisik. Ketika ditelpon gw langsung menuju Indosiar pake taksi. Sampe disana sebagian the Jakmania sudah diluar Indosiar, di dalam gw liat 6 orang the Jak sedang berselisih dengan Viking. Melihat hal yang tidak sebanding ini gw langsung mendesak ke arah Viking tanpa gw tau siapa yang gw serang itu. Sebelumnya gw nyamperin dulu Aremania dan Pasopati yang hadir disana. Yang gw heran kenapa Viking hadir disana dalam jumlah yang cukup besar, 2 bis berisi 74 orang.

Letak Indosiar di Jakarta, jadi ga heran pelan2 berdatanganlah para suporter Persija kesana. Suasana sudah tidak terkendali dan atas inisiatif Polisi dan Indosiar, Viking langsung diungsikan dengan menggunakan truk Polisi. Namun kejadian ini ternyata dah menyebar luas kemana-mana hingga akhirnya terjadilah penyerangan terhadap rombongan Viking di tol Kebon Jeruk.

Setelah kejadian itu gw beberapa kali mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Saat itu gw membantah kalo terjadi penyerangan yang memang dikoordinir oleh the Jakmania. Juga gw bantah kalo terjadi perampokan. Gw juga heran gimana Viking menyatakan klo hadiah menang kuis dirampok the Jak padahal hadiah itu kan belum diserahkan pihak Indosiar. Hadiah untuk the Jak pun sampe sekarang ga kita terima. Saat itulah nama the Jakmania menjadi buruk. Di mata media the Jakmania tidak menerima kalah sehingga menyerang. Opini sudah terbentuk dan masyarakat di Bandung juga ikutan menghujat, sementara di Jakarta menyayangkan.

Ya sudahlah. Biarin orang ngomong apa, tapi ga menyurutkan kebanggaan gw terhadap Persija dan the Jakmania apapun kondisinya. Paling tidak di mata gw sekarang Viking cuma bisa bekoar nantang tapi ketika kalah mereka malah ngadu ke polisi. Sesuatu yang dimata gw sangat tidak suporter.

Semenjak terjadi permusuhan dengan the Jakmania, apalagi setelah kejadian Indosiar, Viking berkembang pesat menjadi suporter yang dominan di Bandung. Mereka terus menebarkan kebencian ke the Jak dengan mengeluarkan kaos2 dan lagu2 yang bersifat menghujat the Jak. Reaksi anggota the Jakmania juga heboh. Mereka rame2 bikin kaos yang balas menghujat viking. Tapi semua ga ada yang jadi karena gw melarang seorangpun tuk bikin kaos yang bertuliskan viking/persib meski dalam bentuk hujatanpun. Bagi gw tulisan yang pantas berada di kaos suporter Persija hanyalah PERSIJA dan THE JAKMANIA.

Cuma akhirnya gw nyerah juga, biar gimana gw ga mungkin ngelawan arus trus. Ini terjadi ketika Ismed Sofyan diserang sama Viking di Bandung ketika uji lapangan. Kondisi kaya gini dah ga bisa gw terima. Sejak itulah bertubi-tubi keluar desain2 dan yel-yel serta lagu menghujat mereka. Cuma tetep ada bedanya the Jak sama Viking. Kalo the Jak nyanyi hujatan hanya saat pertandingan melawan Persib, tapi klo Viking sepertinya hendak melakukan propaganda kepada anggotanya dan masyarakat bola. Mereka terus melakukan hujatan meski saat itu Persib tanding melawan tim lain.

Sikap ini justru malah mengobarkan api kebencian suporter Persija terhadap Viking. Sehingga the Jakers banyak yang benci mereka bukan karena tau kejadian awalnya, tapi karena mereka ga suka dikata-katain terus. Belakangan Komisi Disiplin mengeluarkan larangan akan hal-hal seperti ini. Terlambat! Dan penerapannya juga ga konsisten, masih banyak yang tetap melakukannya, bukan hanya Viking atau the Jakmania tapi hampir di semua stadion di Indonesia.

Sebetulnya ada juga pihak2 yang mengusahakan perdamaian. Panpel Persib pernah berinisiatif mempertemukan the Jakmania dan Viking di Bandung. Gw sendiri hadir saat itu bersama 2 orang lagi, Heru Joko hadir bersama 3 orang temannya, Panpel Persib dan Manajer Persija saat itu Bpk IGK Manila. Tapi pertemuan tersebut buntu karena tidak ada niat dari Heru Joko tuk berdamai.

Perseteruan makin melebar. Semakin banyak Viking yang masuk ke website the Jakmania dan menebarkan virus kebencian … semakin banyak dan besarlah kebencian the Jakers ke mereka. Bahkan Panglima Viking Ayi Beutik sempat mengeluarkan pernyataan tuk menjaga kelestarian permusuhan ini seperti Barcelona dan Real Madrid.

Gw sih sebetulnya dah masa bodo dengan hal ini. Konsentrasi gw sekarang kan di tim, dan the Jakmania sudah punya pengurus yang baru. Tapi gw juga ga bisa tinggal diam bila permusuhan ini merembet ke tim masing2. Setelah beberapa kali mendapat perlakuan buruk tiap bermain di Bandung, akhirnya the Jak melakukan pembalasan pada bis Persib di Lebak Bulus. Jujur, gw tidak setuju dengan cara seperti ini, meski gw juga tidak menyalahkan. Seminggu sebelumnya gw dah bilang di forum the Jakmania di sekretariat Lebak Bulus, kalo Heru Joko ketua Viking, ikut bantu mengamankan bis Persija di Bandung. Ia bahkan berada langsung dalam bis Persija. Tapi masa disana memang sudah sulit terkendali bahkan oleh ketuanya sekalipun. Apa boleh buat? The Jakmania sudah melaksanakan pelampiasan dendamnya, sayangnya dengan melakukan tindakan yang sebelumnya mereka cela.

Sekarang permusuhan the Jakmania kontra Viking menjadi warna tersendiri bagi sepakbola Indonesia. Seorang sutradara tertarik menjadikan perseteruan ini sebagai inspirasi dalam filmnya yang berjudul ROMEO & JULIET. Lucunya di tengah perseteruan, mereka justru kompak untuk menolak film ini dengan alasannya masing2. Bedanya di Bandung .. Ketua Viking dengan didukung anggotanya membuktikan ucapannya dengan menggagalkan pemutaran film ini. Sementara di Jakarta justru sebaliknya, meski pimpinan menyatakan akan menuntut tapi toh hampir semua bioskop2 di jabodetabek dipenuhi oleh orang oren yang memang sudah ga sabar menanti film ini diputar.

Nah, itulah kisah panjang tentang permusuhan 2 kelompok suporter besar di Indonesia, paling engga dari kacamata gw. Tulisan ini dibuat atas permintaan seorang bobotoh yang penasaran dengan sebab musabab permusuhan tersebut. Gw juga ga suka dengan orang yang berkomentar sinis baik terhadap the Jakmania maupun Viking. Mereka itu tidak tau apa2, bisanya cuma menghakimi aje. Ada hak apa mereka menghujat? Liat dulu kisahnya baru mereka akan berpikir dan bantu mencarikan solusi.

Klo lu tanya ke gw, masih ada ga kemungkinan damai? Jawabanya ‘bomat” alias bodo amat. Ngapain mikirin? Bagi gw damai tu bukan kata benda, tapi kata kerja. Jadi ga usah banyak ngomong deh, yang penting buktiin. Lebih baik mikirin KOMITMEN masing2 aje, lebih cinta mana kita sama PERSIJA atau sama PERMUSUHAN DENGAN VIKING?

catatan dari : Bung ferry(B

Sabtu, 27 Februari 2010

KUH perdata mengenai EKONOMI

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2009
TENTANG
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA


Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Pembiayaan Ekspor Nasional adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional.
  2. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
  3. Lembaga Keuangan adalah lembaga keuangan non-bank yang salah satu kegiatannya memberikan pembiayaan kepada Eksportir.
  4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
  5. Eksportir adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.
  6. Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
  7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  8. Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  9. Kredit adalah fasilitas pinjaman, baik berbentuk tunai maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi seluruh kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga maupun imbalan jasa.
  10. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah fasilitas pembiayaan, baik berbentuk tunai maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan fasilitas pembiayaan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
  11. Prinsip Syariah adalah pokok-pokok aturan berdasarkan hukum Islam yang dijadikan landasan dalam pembuatan perjanjian antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan pihak lain dalam menjalankan kegiatan Pembiayaan Ekspor Nasional.
  12. Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya.
  13. Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti.

Pasal 2
Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional berdasarkan atas asas:
a. kepentingan nasional;
b. kepastian hukum;
c. keterbukaan;
d. akuntabilitas;
e. profesionalisme;
f. efisiensi berkeadilan; dan
g. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 3
Pembiayaan Ekspor Nasional bertujuan untuk menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional.
Pasal 4
Pemerintah menetapkan kebijakan dasar Pembiayaan Ekspor Nasional untuk:
a. mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional;
b. mempercepat peningkatan ekspor nasional;
c. membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor; dan
d. mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.

Pasal 5
(1) Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk:

a. Pembiayaan

b. Penjaminan

c. Asuransi
(2) Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan.
(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berdomisili di dalam atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk pembiayaan modal kerja dan/atau investasi.
Pasal 7
Bentuk Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Penjaminan bagi Eksportir Indonesia atas pembayaran yang diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri;
b. Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada Eksportir Indonesia untuk pembiayaan kontrak Ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan Indonesia;
c. Penjaminan bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi Ekspor yang telah diberikan kepada Eksportir Indonesia; dan/atau
d. Penjaminan dalam rangka tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau sebagian merupakan kegiatan yang menunjang Ekspor.
Pasal 8
Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk:
a. Asuransi atas risiko kegagalan Ekspor;
b. Asuransi atas risiko kegagalan bayar;
c. Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri; dan/atau
d. Asuransi atas risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor.
Pasal 9
Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk itu.
BAB III LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Bagian Kesatu Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan
Pasal 10 (1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembiayaan Ekspor Nasional, berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI sebagai lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan hukum menurut Undang-Undang ini. (3) LPEI adalah lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan independen. (4) LPEI bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 11 (1) LPEI berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara Republik Indonesia. (2) LPEI dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Republik Indonesia.
Bagian Kedua Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Pasal 12 LPEI berfungsi mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pasal 13 (1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPEI mempunyai tugas: a. memberi bantuan yang diperlukan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalam rangka Ekspor, dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, dan Asuransi guna pengembangan dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor; b. menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional; dan c. membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia. (2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat melakukan: a. bimbingan dan jasa konsultasi kepada Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir, produsen barang ekspor, khususnya usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan b. melakukan kegiatan lain yang menunjang tugas dan wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 14 (1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, LPEI berwenang: a. menetapkan skema Pembiayaan Ekspor Nasional; b. melakukan restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional; c. melakukan reasuransi terhadap asuransi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan d. melakukan penyertaan modal. (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat dilakukan pada badan hukum atau badan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas LPEI dengan persetujuan Menteri.
Pasal 15 LPEI dapat memberikan fasilitas Asuransi kepada Eksportir dalam hal lembaga asuransi ekspor tidak dapat memenuhi permintaan fasilitas asuransi bagi Eksportir atau dalam rangka memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh pembeli di luar negeri.
Pasal 16 Dalam melakukan kegiatannya, LPEI turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional.
Pasal 17 (1) Dalam menjalankan tugasnya, LPEI wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip penerapan manajemen risiko, dan prinsip mengenal nasabah. (2) Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran. (3) Penerapan prinsip manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan pemenuhan disiplin pasar terhadap risiko yang melekat.
(4) Penerapan prinsip mengenal nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah, pemantauan rekening nasabah, pemantauan transaksi nasabah, serta manajemen risiko. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan pelaksanaan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penugasan Khusus
Pasal 18 (1) LPEI dapat melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah untuk mendukung program Ekspor nasional atas biaya Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang terkait dengan penugasan khusus pelaksanaan program Ekspor nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Permodalan LPEI
Pasal 19 (1) Modal awal LPEI ditetapkan paling sedikit Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah). (2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. (3) Dalam hal modal LPEI menjadi berkurang dari Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), Pemerintah menutup kekurangan tersebut dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan mekanisme yang berlaku. (4) Penambahan modal LPEI untuk menutup kekurangan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20 (1) LPEI dapat membentuk cadangan umum dan cadangan tujuan.
(2) Dalam hal akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan telah melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal awal LPEI, kelebihannya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) digunakan untuk kapitalisasi modal dan 25% (dua puluh lima persen) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Kapitalisasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 21 (1) Surplus yang diperoleh LPEI dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kegiatan digunakan untuk: a. cadangan umum; b. cadangan tujuan; c. jasa produksi dan tantiem; dan d. bagian laba Pemerintah. (2) Persentase alokasi surplus ditetapkan: a. cadangan umum dan cadangan tujuan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari surplus; dan b. jasa produksi dan tantiem serta bagian laba Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari surplus. (3) Besarnya persentase untuk cadangan umum, cadangan tujuan, jasa produksi dan tantiem, serta bagian laba Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kelima Sumber dan Penempatan Dana
Pasal 22 (1) Untuk membiayai kegiatannya, LPEI dapat memperoleh dana dari: a. penerbitan surat berharga; b. pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari: 1. pemerintah asing; 2. lembaga multilateral; 3. bank serta lembaga keuangan dan pembiayaan, baik dari dalam maupun luar negeri; 4. Pemerintah; dan/atau c. hibah.
(2) Selain memperoleh dana dari sumber-sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat membiayai kegiatannya dengan sumber pendanaan dari penempatan dana oleh Bank Indonesia.
Pasal 23 (1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada LPEI sesuai dengan yang tercantum atau ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pinjaman atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24 (1) LPEI dapat menempatkan dana yang belum dipergunakan untuk membiayai kegiatannya dalam bentuk pembelian surat berharga dan/atau penempatan di lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri. (2) Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. surat berharga yang diterbitkan Pemerintah; b. Sertifikat Bank Indonesia; c. surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor; d. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral; e. simpanan dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada Bank Indonesia; dan/atau f. simpanan pada bank dalam negeri dan/atau bank luar negeri. (3) Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan mempertimbangkan faktor likuiditas dan riseko.

SUMBER : WIKIMEDIA

Manajemen Sumber Daya Manusia Ritel

Manajemen Sumber Daya Manusia Ritel

Saat ini usaha bisnis bisnis retail atau usaha retail merupakan salah satu usaha yang memiliki prospek yang baik dan terus berkembang.Maka dari itu banyak perusahaan konsultan, jasa konsultan,konsultan bisnis dan konsultan usaha retail untuk mambantu para pebisnis retail. Pengelolaan bisnis usaha,bisnis retail atau usaha retail membutuhkan kesiapan pengelola dalam semua sisi manajemen. Kelemahan dalam satu sisi manajemen ritel akan membuat peritel mengalami kendala dalam mengelola dan memacu industri usaha bisnis ritel bekerja dengan baik dan cepat. Masalah umum yang dihadapi oleh pebisnis usaha ritel -terutama pebisnis baru- saat ini adalah masalah manajemen. Mereka biasanya membuka ritel dengan tanpa konsep atau tanpa manajemen strategi ritel yang matang. Dalam tulisan ini saya akan membahas mengenai manajemen ritel mulai dari strategi pemasaran ritel, strategi financial dan keuangan ritel, strategi lokasi ritel, manajemen sumber daya manusia ritel, Informasi sistem dan supply chain manajemen ritel hingga manajemen hubungan customer. Manajemen strategi ritel mencakup 1.) target market peritel. 2.) strategi peritel untuk memuaskan atau mencukupi kebutuhan pasar. 3.)dasar peritel untuk menciptakan competitive advantage. Target market adalah sasaran dimana peritel fokus menggarap pasar sasarannya. Sedangkan format ritel adalah bagaimana peritel mampu melakukan strategi ritel mix atau strategi bauran yaitu berupa type merchandise, pelayanan yg diberikan, strategi harga, strategi promosi dan advertising, strategi lay out dan design, tipikal lokasi dan customer services). Sedangkan competitve advantage adalah keunggulan peritel atas kompetisi yang ada yang tidak dapat dilakukan oleh kompetitor dan dapat diterapkan dalam jangka waktu yang lama. Strategi competitive advantage adalah hal yang paling penting dalam strategi pemasaran ritel. Membangun competitive advantage berarti bahwa peritel sedang membangun benteng yang kuat di pasar kompetisi pasar ritel. Ketika peritel berhasil membangun competitive advantage dengan kuat dan kokoh akan sulit bagi kompetitor untuk mencontoh atau mengikuti strategi competitive advantage ini dalam merebut pasar dan pelanggan. Ada tujuh peluang penting bagi peritel untuk membangun competitive advantage: 1. ) customer loyalty. 2.)lokasi. 3.)manajemen sumber daya manusia. 4.)sistem informasi dan distribusi. 5.) merchandise yang unik. 6.) hubungan dengan supply chain. 7.)customer service. 
 
sumber : http://konsultan-manajemen.com/

SUBYEK HUKUM DALAM HUKUM PERDATA

SUBYEK HUKUM DALAM HUKUM PERDATA

Oleh : Adhitya Johan Rahmadan


Pengertian Subyek Hukum

Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.

Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, nah wewenang subyek hukum ini di bagi menjadi dua yaitu :
Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Pembagian Subyek Hukum;


Manusia:

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.

Nah menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badanhukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.

Daftar Pustaka
:
Pengantar Hukum Perdata Tertuli (BW) oleh, Salim HS, S.H.,
M.S.

PERSIJA

PERSIJA